BPA KM UII

Artikel / Detail / Sejarah SCC UII

Sejarah Gedung Student Convention Center (SCC UII)

Latar Belakang Artikel Diterbitkan

Artikel ini dibuat untuk mengetahui kedudukan serta status hukum kepemilikan Gedung Student Convention Center (SCC) UII. Hingga saat ini, kepemilikan Gedung SCC UII masih belum jelas, atau belum diketahui secara pasti siapa yang berhak mengakuisisinya. Artikel ini ditulis berdasarkan wawancara dengan berbagai narasumber, termasuk pelaku sejarah. Wawancara dilakukan dari bulan Agustus hingga September 2024. Oleh karena itu, kami bertugas menyatukan berbagai sudut pandang tersebut menjadi satu kesatuan hingga tahap kesimpulan. Harapannya, setelah artikel ini diterbitkan, pembaca dapat mengetahui siapa pemilik dari Gedung SCC UII yang berada di Pakem.

SCC Terbentuk

Gedung Student Convention Center (SCC) UII dirancang sebagai tempat untuk menampung segala kegiatan mahasiswa, khususnya bagi Keluarga Mahasiswa UII (KM UII). Gedung ini dibangun karena setiap kali lembaga mahasiswa mengadakan acara, mereka harus menyewa villa di luar kota yang memakan biaya cukup besar. Hal ini memicu beberapa aktivis lembaga kemahasiswaan, seperti Nerozely Agung Putra (Ketua Dewan Mahasiswa) dan alm. Andi Achmad Yusuf (Ketua BKK, saat ini DPM), bersama dengan Antonius, memunculkan ide membangun gedung sendiri yang bisa digunakan oleh Keluarga Mahasiswa UII.

Selain itu, menurut Mahsyud Ashari, yang bertugas mencari lahan untuk pembangunan Gedung SCC, tujuan lainnya adalah menjalankan bisnis dengan menyewakan gedung kepada umum untuk membiayai perawatan dan operasional SCC, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Tujuan lain dari pembangunan Gedung SCC, seperti yang diungkapkan Nerozely, adalah agar lembaga kemahasiswaan memiliki pusat kegiatan atau “student government.” Akhirnya, lahan untuk Gedung SCC UII ditemukan di kawasan Pakem, beberapa meter setelah Gerbang Kaliurang. Pembelian tanah dilakukan sekitar tahun 1990-1992, dengan alm. Andi Achmad Yusuf (Kabid Eksternal Dewan Mahasiswa) sebagai penanggung jawab pembelian, berdasarkan kesaksian Nerozely.

Kepemilikan

Terdapat tiga pandangan terkait kepemilikan tanah SCC.

Pendapat pertama menyatakan bahwa tanah SCC sepenuhnya dibeli menggunakan dana Lembaga Mahasiswa. Pendapat ini didukung oleh Mahsyud Ashari (pembeli tanah SCC) dan Antonius (inisiator pendiri SCC), yang mengatakan bahwa dana pembelian tanah 100% berasal dari dana kemahasiswaan. Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh Nerozely Agung Putra, Ketua Dewan Mahasiswa 1990-1992, yang menegaskan bahwa pembelian tanah SCC murni menggunakan uang lembaga kemahasiswaan, yang kemudian diserahkan kepada Yayasan Badan Wakaf (YBW) untuk sertifikasinya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa tanah SCC tidak sepenuhnya dibeli dengan uang Lembaga Mahasiswa. Risang, Sekjen DPM 2018, mengungkapkan adanya campur tangan dana dari Yayasan Badan Wakaf dan Universitas. Namun, pendapat ini dianggap kurang kuat karena disampaikan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses pembelian tanah.

Pendapat ketiga menyebutkan bahwa tanah SCC merupakan tanah wakaf, pandangan ini disampaikan oleh Muhammad Yusuf, Presiden Direktur BPA pada 2018. Namun, pandangan bahwa tanah SCC adalah tanah wakaf dianggap kurang relevan jika tanah tersebut tidak memenuhi syarat formal wakaf, seperti penyerahan sukarela untuk kepentingan umum atau keagamaan. Jika tanah SCC masih dimiliki secara pribadi atau tidak didaftarkan sebagai tanah wakaf, pandangan ini tidak sesuai dengan hukum wakaf.

Pengelolaan SCC

Pengelolaan Gedung SCC mengalami beberapa perubahan sejak berdirinya. Setelah pembangunannya selesai, pengelolaan SCC sempat kosong selama dua tahun sejak peresmiannya pada tahun 2007 hingga 2008. Bantuan interior dari YBW kemudian menghidupkan kembali pengelolaan SCC, dan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bachnas, Wakil Rektor III UII, melibatkan Badan Wakaf, Universitas, dan Lembaga Mahasiswa sebagai pihak yang terlibat dalam pembangunan. Hasil rapat memutuskan bahwa pengelolaan SCC menjadi tanggung jawab Lembaga Mahasiswa, yang diwakili oleh DPM UII.

Namun, menurut artikel LPM Ekonomi berjudul “Pengelolaan SCC di Bawah Manajemen DPM U,” manajemen SCC oleh DPM U belum sepenuhnya tertata, terutama dalam hal pendataan keuangan. Ketika ditanya mengenai pengelolaan SCC, DPM U hanya memberikan laporan secara lisan. “Saya ingin semuanya disampaikan secara tertulis, bukan hanya secara lisan, karena jika hanya lisan, saya kurang puas,” keluh Bachnas.

Untuk mengatasi masalah ini, Tim Kerja Pengelola Aset SCC dibentuk pada tahun 2014 demi pengelolaan yang lebih baik. Wahyu Hidayat, Ketua Komisi IV DPM UII, menyatakan, “Pengelolaan SCC adalah tugas eksekutif, dan kami mempunyai kewenangan untuk membentuk tim kerja yang akan mengelola SCC baik secara internal maupun eksternal.”

Pada Jumat, 5 Oktober 2018, diskusi bertema “Apa Kabar Aset dan Dana Abadi KM UII” diadakan oleh LEM FTI. Dalam diskusi tersebut, Fathor Rahman, Ketua Komisi IV DPM UII, menyatakan bahwa mulai tahun 2018, pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPA, yang berada di bawah pengawasan Komisi IV DPM UII. Risang juga menyatakan bahwa BPA dibentuk untuk menangani pengelolaan SCC dan SAC, serta mengkoordinasikan aset yang ada. Hingga saat ini, BPA terus mengelola SCC dengan pengawasan langsung dari Komisi IV.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kepemilikan Gedung Student Convention Center (SCC) UII melibatkan berbagai pihak dengan latar belakang yang cukup kompleks. Berdasarkan wawancara dengan beberapa narasumber, meskipun tanah dan bangunan SCC dibeli atas inisiatif serta dana lembaga mahasiswa, lembaga mahasiswa tidak memiliki kapasitas hukum untuk memiliki hak atas tanah. Oleh karena itu, sertifikat tanah SCC dikeluarkan atas nama Yayasan Badan Wakaf (YBW). Namun, secara prinsip, SCC merupakan milik mahasiswa karena pengelolaannya sepenuhnya dipercayakan kepada lembaga mahasiswa melalui BPA yang diawasi oleh Komisi IV DPM UII. Meskipun secara legalitas kepemilikan ada pada YBW, pengelolaan dan penggunaannya ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan mahasiswa.

Ditulis Oleh Tim PSC UII:

  1. Irfan Ardiansyah
  2. Syahriani Cintia Wardanni
  3. ‘Abid Muhammad Hamzah
  4. Arkan Abbad Falah Wibowo
  5. Muhammad Rakha Nanda Reswara